Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat penurunan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2010 sebesar US$ 80, kini hasil kesepakatan itu disampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres), sejak Jumat (23/7).
Tapi sebelum menandatangani, Presiden akan meneliti terlebih dahulu isi Keppres itu. "Dianalisis dampaknya bagi masyarakat," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Ibadah Haji dan Umrah, Abdul Ghafur Djawahir, Senin malam (26/7).
Bisa saja, kata Abdul, Presiden dengan alasan tertentu meminta Kementerian Agama dan DPR mengkaji kembali hasil kesepakatan itu penurunan BPIH itu, "Kalau itu terjadi, maka akan dikembalikan kembali ke DPR," katanya.
Yang jelas, Abdul berharap hak itu tidak terjadi sehingga Kementerian Agama segera mengumumkan BPIH 2010. Menurut Abdul, umumnya proses penyiapan Keppres hingga penandatanganan memakan waktu seminggu.
Jika pekan ini Keppres terbit, maka Kementerian Agama akan mengumumkan BPIH paling lambat Senin depan. "Insya Allah, Senin depan," imbuhnya.
Sekadar informasi, BIPH tahun ini akhirnya sebesar US$ 3.342 per jemaah. Biaya ini turun sebesar US$ 80 dari tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News