Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kepala daerah sering kali menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pertimbangan politik ketimbang berdasarkan kebutuhan dan kesanggupan industri memberikan upah. Di sisi lain, buruh juga sering sekali menuntut UMP di luar batas rasional atau kesanggupan pengusaha.
Menyikapi kenyataan itu, pemerintah berencana mengeluarkan aturan dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam menentukan UMP di wilayahnya masing-masing. Hal itu dikatakan Menteri Perindustrian (Memperin) M.S. Hidayat di Kantor Presiden, Selasa (10/9).
"Saya dengan Menteri Keuangan (Chatib Basri) sedang ikut menyiapkan Inpres tersebut. Tujuannya untuk pedoman kepada aparat pemerintah ketika menjalankan kewenangannya mengesahkan UMP," tutur Hidayat.
Mantan Ketua Kadin itu menambahkan, Inpres tersebut disusun agar pemerintah daerah tidak menyimpang dalam menentukan UMP.
Dalam inpres tersebut yang menentukan upah adalah Dewan Pengupahan Nasional, Pemerintah dan Pengusaha. Nantinya, ketiga unsur tersebut harus sudah mencapai kesepakatan bagaimana atau seperti apa upah yang adil bagi buruh dan pengusaha juga.
Menteri Koordinator Ekonomi Hatta Rajasa menambahkan, Inpres yang sedang digodok tersebut tidak mengatur besaran upah buruh, melainkan menjadi patokan atau landasan yang harus dipertimbangkan sebelum pemerintah daerah mengambil kebijakan soal UMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News