Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah segera menyelesaikan rencana Instruksi Presiden (Inpres) tentang sistem pengupahan untuk mendukung penentuan kenaikan upah para pekerja. Inpres tersebut bukan hanya akan mengatur kenaikan upah minimum, tapi juga secara menyeluruh di berbagai tingkatan dan golongan pekerja.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Wahyu Widodo, mengatakan, pihaknya mengusulkan ketentuan tentang Sistem Manajemen Pembinaan Pengupahan di Perusahaan (SMP3). Sistem ini akan mewajibkan perusahaan memiliki standar atau skala pengupahan sesuai kemampuan dan tingkatan pekerja. Dengan skala itu, setiap ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), gaji pegawai yang berada di atas standar minimal juga harus naik.
Memang, sudah banyak perusahaan yang punya skala pengupahan. Namun, Wahyu mengatakan, banyak pula perusahaan yang membiarkan skala pengupahan tersebut tidak berubah, meskipun ada kenaikan UMP.
Sudah seharusnya, saat UMP naik, upah pegawai yang lebih besar di atasnya juga naik. Namun, kenaikan itu harus sesuai kemampuan perusahaan dan tergantung pembicaraan bipartit, antara perusahaan dan pegawai.
"Tidak jalannya kenaikan upah di golongan lain juga karena Dewan Pengupahan tidak menyusunnya. Padahal, itu juga tugasnya Dewan Pengupahan, selain menghitung kenaikan UMP," terang Wahyu, Rabut (18/9).
Nah, dengan SMP3, Kemnakertrans berharap, kenaikan upah di semua struktural pegawai bisa berlangsung secara sistematis. Melalui SMP3, pemerintah akan memonitor sistem skala pengupahan dan kenaikannya per periode. Ini juga akan melibatkan kepala daerah untuk ikut mengawasi sistem pengupahan di perusahaan di wilayahnya.
Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari kalangan pengusaha bilang, tidak masalah dengan ketentuan itu. Soalnya, aturan itu hanyalah penegasan dari peraturan yang sudah ada selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News