kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dewan upah: Ada kenaikan KHL, tapi tak signifikan


Jumat, 13 September 2013 / 18:38 WIB
Dewan upah: Ada kenaikan KHL, tapi tak signifikan
ILUSTRASI. Jadwal Imsak Puasa Ramadan Hari Ini (28/4) Surakarta Jam 04.12, Yuk Segera Sahur


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil survei di bulan September dan Oktober sebelum akhirnya menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei itu akan dijadikan sebagai acuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014.

"Setiap bulan kami tetapkan. Jadi sekarang tinggal menunggu survei KHL bulanan, yakni untuk September dan Oktober," kata Sarman, Jumat (13/9).

Menurutnya, KHL bulanan ini akan diakumulasikan menjadi KHL tahunan yang nantinya akan digabungkan dengan komponen lain seperti pertumbuhan ekonomi, produktivitas, inflasi, dan penyerapan tenaga kerja.

Ia berharap, 60 hari sebelum UMP itu berlaku pada 1 Januari 2014, dewan pengupahan sudah menetapkan besaran UMP tahun depan untuk direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta atau tepat waktu.

Meski perhitungan survei KHL belum rampung, namun Sarman memastikan besaran KHL tahun depan tak berbeda jauh dari KHL tahun ini.

"Ada kenaikan, tetapi sejauh ini tidak signifikan. Peningkatan itu ada pada tataran normatif," jelasnya.

Dia bilang, jika menjelang penetapan UMP nanti Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengupahan terbit, hal itu dianggapnya tidak akan mempengaruhi proses survei KHL yang sudah berjalan selama ini.

"Inpres ini hanya penguatan saja dari mekanisme yang sudah berjalan sekarang. Tujuan Inpres ini adalah agar tidak ada lagi penetapan UMP yang besarannya bukan karena hasil survei tapi karena desakan," paparnya.

Dedi Hartono, anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pekerja mengatakan, pada 17 September nanti dewan pengupahan akan menetapkan survei KHL.

Sayangnya, mengenai persentase besaran kenaikan KHL tahun depan, Dedi enggan menjawabnya.

Menurutnya, nilai itu masih belum bisa dipastikan dalam persentase, mengingat masih ada sisa survei dua bulan yang akan mempengaruhi nilai KHL ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×