Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Hari ini sebanyak 10.000 buruh Jawa Timur (Jatim) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut kenaikan upah Jatim 2014 sebesar 50% atau sekitar Rp 3 juta per bulan. Selain itu, buruh juga menolak penerapan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengupahan.
Ketua KSPI Jawa Timur, Jamal menyatakan, jika pemerintah memaksakan mengeluarkan Inpres Upah maka Gubernur Jawa Timur bisa menetapkan kenaikan upah 2014 dengan angka minimal. Jika Inpres Upah jadi diterapkan, buruh Jatim akan melakukan mogok nasional dan akan melakukan gugatan hukum terhadap pemerintah.
"Kami menuntut realisasi upah minimum sektoral di Jawa Timur serta sistem pengupahan yang lebih adil dan layak. Selain itu kami juga menuntut dilakukannya revisi komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) upah dari 60 menjadi minimal 84 item," ujar Jamal, Selasa (10/9).
Lebih lanjut, Jamal mengatakan buruh mendesak agar DPR menerbitkan Undang-Undang (UU) mengenai sistem pengupahan, serta menuntut Pemda Jatim memboikot Inpres dan merevisi peraturan Gubernur 63/2012 tentang tata cara penetapan dan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Jatim.
Jamal mengatakan pemerintah keliru jika menjadikan upah buruh sebagai ‘kambing hitam’ atas terjadinya pelemahan nilai Rupiah dan Instabilitas ekonomi nasional, sehingga perlu dikeluarkan Inpres Pengupahan sebagai upaya membatasi kenaikan UMP/UMK. "Pemerintah salah alamat jika menjadikan, upah buruh sebagai tumbal dari keadaan ekonomi saat ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News