kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.403   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Presiden SBY salah sebut jumlah peserta pemilu


Selasa, 11 Februari 2014 / 13:49 WIB
Presiden SBY salah sebut jumlah peserta pemilu
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir membuka peluang untuk membawa PLN ICON Plus melantai di bursa


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) salah menyebut jumlah partai politik peserta pemilu saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2).

Awalnya, Presiden menjabarkan 13 instruksi terkait persiapan pelaksanaan pemilu. Saat menyebutkan poin terakhir, ia mengatakan bahwa instruksinya berjumlah 13 disesuaikan dengan jumlah peserta pemilu.

"Yang ke-13, atau sesuai dengan jumlah parpol peserta pemilu, gunakanlah anggaran dengan sebaik-baiknya," kata Presiden.

Akan tetapi, Presiden dan para peserta Rakornas tak menyadari kekeliruan ini. Partai peserta Pemilu 2014 terdiri dari 12 partai politik nasional dan 3 partai lokal.

Ke-12 partai nasional itu adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Demokrat. Selanjutnya, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Sementara tiga partai lokal, yaitu Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Aceh.

Presiden pun melanjutkan pidatonya. Ia meminta agar anggaran yang besar dalam pelaksanaan pemilu dipastikan tidak terjadi penyimpangan, menjaga akuntabilitas, dan dipertanggungjawabkan dengan benar. "Inilah 13 hal penting yang perlu diperhatikan," ujarnya. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×