Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Presiden menegaskan tidak akan membebaskan nara pidana koruptor dalam upaya mengurangi risiko penyebaran virus corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas)
"Saya tegaskan narapidana koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat. Tidak ada revisi Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012, pembebasan napi hanya untuk napi tindak pidana umum," kata Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Kabinet Terbatas membahas Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19, Istana Merdeka, (6/4).
Menurut Presden, pembebasan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran virus corona Covid-19 juga dilakukan oleh negara lain. Misalnya di Iran membebaskan sebanyak 95.000 napi, lalu Brasil sebanyak 34.000 napi.
Baca Juga: Ini alasan pemerintah belum setujui penerapan PSBB disejumlah daerah
"Minggu lalu saya setuju pembebasan napi karena lapas over capacity sehingga berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas. Tapi tidak bebas begitu saja ada kriteria dan pengawasan," tandas Presiden.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud M.D. menegaskan, pemerintah tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi untuk mencegah penularan wabah virus korona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (LP).
Baca Juga: Menko Mahfud MD: Napi koruptor lebih aman untuk diisolasi di lapas daripada di rumah
"Narapidana korupsi itu tempatnya sudah luas tidak uyuk-uyukan, jadi sudah bisa physical distancing. Malah kalau diisolasi disana lebih bagus daripada diisolasi di rumah," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah di akun instagramnya.