Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak pernah berencana untuk memberikan remisi maupun pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, kasus terorisme dan bandar narkoba.
Agar clear ia menyampaikan sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan untuk mengubah atau merevisi PP 99/2012 tentang Perubahan Perubahan PP No 32 tahun 1999, Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba," tandas Mahfud MD.
Mahfud membenarkan bahwa pekan lalu memang ada keputusan keputusan pemerintan untuk memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana, dalam upaya mengurangi risiko penyebaran virus corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (LP).
Setidaknya ada sekitar 30.000 orang narapidana dalam kasus pidana umum yang akan mendapatkan remisi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona covid-19 ini.
Baca Juga: Yasonna mengaku dibully di Medsos usai wacanakan pembebasan napi koruptor
Namun, Mahfud MD menegaskan narapidana yang mendapatkan remisi itu dalam tindak pidana umum.
"Kalau itu tersebar, di luar, mungkin karena ada aspirasi masyarkat yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laooly) lalu MenkumHAM menyampaikan ada aspirasi sebagian masyarakat," kata Mahfud.
Baca Juga: Doni Monardo: Belum ada putusan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pemeritnah sendiri sampai sekarang berpegang pada sikap yang sama yakni pada 2015 pemeritnah menyatakan tidak akan mengubah PP 99 Tanun 2012. "Jadi sampai hari ini tidak ada rencana membebaskan bersyarat napi koruptor, terorisme dan bandar narkoba," tegas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News