Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya sudah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan pda Sabtu (29/2) melalui sistem online atau e-filing.
Laporan SPT Presiden Jokowi ini Pajak Penghasilan (PPh) pribadi atau PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2019.
"Saya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atas Pajak Penghasilan (PPh) pribadi tahun 2019, di penghujung bulan Februari 2020 melalui e-filing," kata Presiden melalui akun media sosialnya Sabtu (29/2).
Baca Juga: Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak
Presiden juga mengingatkan kepada semua warga negara Indonesia yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT atas penghasilan mereka selama 2019 lalu. "Rupanya masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya," kata Presiden.
Imbauan presiden ini tentu bukan hanya kepada masyarakat umum, tetapi termasuk para menteri-menterinya. Sebab pada saat ini belum ada kabar siapa saja menteri-menteri Kabinet Indonesia Kerja yang sudah melaporkan kewajiban pajak tahunan mereka. Biasanya ritual pelaporan SPT oleh presiden-presiden sebelumnya diikuti dengan pelaporan SPT oleh pejabat negara yang lain, termasuk menteri-menteri di kabinet.
Sementara bagi warga negara yanng telah memiliki penghasilan namun belum memiliki NPWP, Presiden Jokowi mengimbau agar segera membuat NPWP.
Baca Juga: Jelang batas pelaporan SPT OP, ini strategi DJP untuk dongkrak kepatuhan wajib pajak
"Pelaporan SPT semakin dipermudah dengan adanya e-filing, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus pergi ke kantor pajak. Yang penting, lapornya sampai dengan 31 Maret 2020. Ayo lapor pajak, lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju," kata Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News