kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Presiden Jokowi sudah laporkan SPT online, bagaimana menteri-menterinya?


Sabtu, 29 Februari 2020 / 11:59 WIB
Presiden Jokowi sudah laporkan SPT online, bagaimana menteri-menterinya?
ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengisi SPT melalui e-filling


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya sudah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan pda Sabtu (29/2) melalui sistem online atau e-filing.

Laporan SPT Presiden Jokowi ini  Pajak Penghasilan (PPh) pribadi atau PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2019.

"Saya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atas Pajak Penghasilan (PPh) pribadi tahun 2019, di penghujung bulan Februari 2020 melalui e-filing," kata Presiden melalui akun media sosialnya Sabtu (29/2).

Baca Juga: Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Saya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019, di penghujung bulan Februari 2020 melalui e-filing. Saya juga mengingatkan kepada semua yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT. Rupanya masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya. Mereka yang telah memiliki penghasilan namun belum memiliki NPWP, segeralah membuat NPWP. Pelaporan SPT semakin dipermudah dengan adanya e-filing, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus pergi ke kantor pajak. Yang penting, lapornya sampai dengan 31 Maret 2020. Ayo lapor pajak, lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Joko Widodo (@jokowi) pada

Presiden juga mengingatkan kepada semua warga negara Indonesia yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT atas penghasilan mereka selama 2019 lalu. "Rupanya masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya," kata Presiden.

Imbauan presiden ini tentu bukan hanya kepada masyarakat umum, tetapi termasuk para menteri-menterinya. Sebab pada saat ini belum ada kabar siapa saja menteri-menteri Kabinet Indonesia Kerja yang sudah melaporkan kewajiban pajak tahunan mereka. Biasanya ritual pelaporan SPT oleh presiden-presiden sebelumnya diikuti dengan pelaporan SPT oleh pejabat negara yang lain, termasuk menteri-menteri di kabinet.

Sementara bagi warga negara yanng telah memiliki penghasilan namun belum memiliki NPWP, Presiden Jokowi mengimbau agar segera membuat NPWP.

Baca Juga: Jelang batas pelaporan SPT OP, ini strategi DJP untuk dongkrak kepatuhan wajib pajak

"Pelaporan SPT semakin dipermudah dengan adanya e-filing, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus pergi ke kantor pajak. Yang penting, lapornya sampai dengan 31 Maret 2020. Ayo lapor pajak, lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju," kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×