kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Presiden Jokowi sudah laporkan SPT online, bagaimana menteri-menterinya?


Sabtu, 29 Februari 2020 / 11:59 WIB
Presiden Jokowi sudah laporkan SPT online, bagaimana menteri-menterinya?
ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengisi SPT melalui e-filling


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Presiden juga mengingatkan kepada semua warga negara Indonesia yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT atas penghasilan mereka selama 2019 lalu. "Rupanya masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya," kata Presiden.

Imbauan presiden ini tentu bukan hanya kepada masyarakat umum, tetapi termasuk para menteri-menterinya. Sebab pada saat ini belum ada kabar siapa saja menteri-menteri Kabinet Indonesia Kerja yang sudah melaporkan kewajiban pajak tahunan mereka. Biasanya ritual pelaporan SPT oleh presiden-presiden sebelumnya diikuti dengan pelaporan SPT oleh pejabat negara yang lain, termasuk menteri-menteri di kabinet.

Sementara bagi warga negara yanng telah memiliki penghasilan namun belum memiliki NPWP, Presiden Jokowi mengimbau agar segera membuat NPWP.

Baca Juga: Jelang batas pelaporan SPT OP, ini strategi DJP untuk dongkrak kepatuhan wajib pajak

"Pelaporan SPT semakin dipermudah dengan adanya e-filing, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus pergi ke kantor pajak. Yang penting, lapornya sampai dengan 31 Maret 2020. Ayo lapor pajak, lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju," kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×