Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya sudah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan pda Sabtu (29/2) melalui sistem online atau e-filing.
Laporan SPT Presiden Jokowi ini Pajak Penghasilan (PPh) pribadi atau PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2019.
"Saya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atas Pajak Penghasilan (PPh) pribadi tahun 2019, di penghujung bulan Februari 2020 melalui e-filing," kata Presiden melalui akun media sosialnya Sabtu (29/2).
Baca Juga: Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak