kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.633   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya


Selasa, 14 April 2020 / 05:06 WIB
Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya


Reporter: Barly Haliem | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan bencana non-alam akibat wabah virus corona sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 12/2020.

Ada tiga poin dalam Keppres No 12/2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin, 13 April 2020. Pertama, menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Kedua, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam pelaksanaannya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-2019 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Michael Herdi Hadylaya, praktisi bidang hukum dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi Jakarta, menilai, penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional merupakan langkah strategis yang ditempuh oleh Presiden Jokowi. “Keputusan tersebut antara lain bertujuan mengatasi hambatan logistik dalam menghadapi pandemi Covid-19,” kata Michael kepada Kontan.co.id, Senin (13/4).

Ada sejumlah konsekuensi dari penetapan status bencana nasional. “Dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, artinya Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana berikut peraturan turunannya berlaku. Itu konsekuensinya,” tandas Michael.




TERBARU

[X]
×