Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan, premi asuransi yang ditetapkan bagi jemaah haji Indonesia 1447 H/2026 M, meningkat lima kali lipat bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ramadhan Harisman membeberkan, terdapat dua jenis asuransi yang pemerintah siapkan bagi jemaah haji, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.
Adapun premi asuransi yang dibayarkan pemerintah tahun ini sebanyak 100 real, atau naik dari tahun lalu yang hanya 20 real. Meski preminya meningkat, Kemenhaj tidak menambah beban biaya pada jemaah.
Baca Juga: Kemehaj Panggil Sejumlah Penyelenggara Terkait Aduan Haji dan Umrah
Pertama, adalah asuransi kematian atau asuransi jiwa, yang nantinya akan diberikan kepada ahli waris apabila jemaah haji meninggal saat sedang beribadah di Tanah Suci.
Kedua, asuransi kesehatan yang melindungi para jemaah haji jika sakit dan memerlukan penanganan medis di Arab Saudi. Ramadhan membeberkan, premi asuransi ini telah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah, dan proteksi disediakan oleh pemberi layanan dari Arab Saudi.
“Jadi setiap jemaah haji yang meninggal itu kita bayar preminya, dan akan mendapatkan polis itu sebesar BPIH yang mereka bayar. Tetapi ketika nanti ada masalah di Saudi, masalah kesehatan, sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya, 100 real per Jemaah,” tutur Ramadhan kepada awak media, Jumat (17/1/2025).
Sebagaimana diketahui, untuk Haji 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) total ditetapkan Rp 87,4 juta, dengan jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sekitar Rp 54,1 juta secara kontan/langsung, sisanya ditutup nilai manfaat, turun dari tahun 2025. Pelunasan tahap pertama dimulai sekitar akhir November 2025, dengan jadwal keberangkatan jemaah gelombang pertama pada April 2026.
Baca Juga: Wamenhaj: Integritas Petugas Jadi Penentu Sejarah Baru Haji Indonesia
Adapun asuransi bagi jemaah haji dinilai penting agar bisa melindungi jemaah dan dapat memitigasi risiko finansial jika jemaah mengalami masalah kesehatan. Mereka bisa mendapatkan perawatan tanpa perlu mengeluarkan biaya, utamanya saat di Arab Saudi.
Ramadhan bercerita bahwa dalam sejumlah kasus, terdapat Jemaah haji tahun lalu yang masih berada di Arab Saudi setelah musim haji selesai karena harus mendapatkan perawatan medis. Seluruh biaya perawatan itu ditanggung oleh asuransi.
Selain itu, terdapat juga kasus jemaah haji yang sakit dan mendapatkan perawatan di Arab Saudi dan tetap bisa pulang ke Indonesia tetapi harus melanjutkan pengobatannya di Tanah Air.
Meski demikian, dalam kasus ini, asuransi kesehatan haji dari penyedia layanan Arab Saudi tidak bisa lagi menanggung biaya perawatan di Indonesia.
“Makanya kalau di kasus-kasus dulu, kita itu pernah kejadian asuransi kita itu hanya men-cover di Saudi. Ketika dia sakit harus lanjut pengobatan di Indonesia, itu pakai biaya sendiri. Makanya sekarang setiap yang melunasi harus punya BPJS kesehatan,” tandasnya.
Selanjutnya: Simulasi KPR 2026: Gaji Rp6 Juta, Berapa Batas Maksimal Cicilan Rumah?
Menarik Dibaca: Pesan WhatsApp Telat Masuk? Ini Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Hapus Data
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
