CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.564   35,00   0,20%
  • IDX 6.601   -77,20   -1,16%
  • KOMPAS100 868   -9,09   -1,04%
  • LQ45 656   -7,83   -1,18%
  • ISSI 231   -3,12   -1,33%
  • IDX30 365   -4,30   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -4,14   -0,90%
  • IDX80 99   -0,97   -0,97%
  • IDXV30 126   -0,78   -0,61%
  • IDXQ30 117   -1,40   -1,18%

Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar


Kamis, 10 September 2026 / 14:33 WIB
Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
ILUSTRASI. Pidato pengantar RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Dalam Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam mencegah karhutla.

Baca Juga: SPP-TDLN Bukan Pengganti PPN PMSE, Ini Target Transaksi yang Dibidik

“Menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Inpres Nomor 11 Tahun 2026, Kamis (10/9/2026). 

Pemerintah juga diminta mencegah timbulnya titik panas atau hotspot, titik api, dan kebakaran hutan maupun lahan, termasuk kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.

Selain itu, Inpres tersebut meminta pemerintah memastikan tidak diterbitkan kebijakan, produk hukum daerah, keputusan atau perizinan yang dapat memberikan izin legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Prabowo juga mengatur penerapan pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal. Pengecualian tersebut harus dilaksanakan secara ketat, proporsional, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai justifikasi umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Penerapan kearifan lokal dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman. Hal ini mencakup setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah serta dilakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam Inpres itu, pengecualian berbasis kearifan lokal hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, praktik tersebut harus benar-benar merupakan praktik adat atau kearifan lokal yang nyata dan telah berlangsung secara turun-temurun.

Luas lahan yang dibuka melalui kearifan lokal juga dibatasi paling banyak dua hektare per kepala keluarga. Selain itu, lahan tersebut hanya diperuntukkan bagi penanaman tanaman varietas lokal pangan nonkomersial berskala subsisten. 

Inpres juga mengatur kewajiban membuat sekat bakar berjarak efektif dan memeliharanya secara ketat di sekeliling areal guna mencegah lompatan atau perambatan api. Praktik tersebut tidak boleh dilakukan pada ekosistem gambut dan buffer zone dengan radius 500 meter berdasarkan peta ekosistem gambut, kawasan lindung, maupun sempadan sungai. 

Untuk sektor usaha, pemerintah diminta memperkuat peran dan kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dalam upaya pencegahan, mitigasi, serta pengendalian karhutla.

Sementara itu, pemerintah juga diminta menyediakan sarana dan prasarana alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar. Dalam jangka pendek, sarana tersebut dapat digunakan untuk menggali kanal sebagai bagian dari upaya pemadaman, dan selanjutnya digunakan untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa bakar. 

Dari sisi penegakan hukum, Inpres menginstruksikan penguatan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan.

Kebijakan ini melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, TNI, Polri, BNPB, BMKG, hingga pemerintah daerah. Instruksi Presiden RI No 11 Tahun 2026.pdf

Inpres Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur dukungan penanganan karhutla melalui penyediaan alat berat, sarana pemadaman, pemantauan hotspot, patroli, penguatan data, hingga dukungan operasi modifikasi cuaca. Pemerintah daerah juga diminta mengalokasikan anggaran sesuai kewenangannya untuk mendukung pembukaan lahan tanpa bakar serta penanggulangan karhutla. 

Dengan terbitnya Inpres ini, pemerintah pusat dan daerah diminta menjalankan penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus memperluas upaya pencegahan dan pengendalian karhutla secara terpadu. 

Baca Juga: SPP-TDLN Mulai Jalan, Potensi Tambahan PPN Digital Capai Rp 3 Triliun pada 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×