kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Prabowo tak ambil gajinya sebagai Menhan, Gerindra: Harta beliau triliunan


Kamis, 31 Oktober 2019 / 10:02 WIB
Prabowo tak ambil gajinya sebagai Menhan, Gerindra: Harta beliau triliunan
ILUSTRASI. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saaat melakukan inspeksi pasukan saat upacara penyambutan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Postingan tersebut diunggah pada 30 Oktober 2019 pukul 10.45 WIB. Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade melalui keterangan tertulis saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (30/10/2019) sore.

Andre mengungkapkan bahwa Prabowo tidak akan mengambil gaji dan tidak memakai mobil dinas. "Iya. Pak Prabowo memang tidak mengambil gaji dan tidak memakai mobil dinas," kata Andre.

Baca Juga: Sejumlah menteri menghadap Luhut, Menteri ESDM hadir

Sementara itu, untuk tunjangan-tunjangan lain, Andre mengaku tidak tahu secara detail. Peraturan soal gaji menteri Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Baca Juga: DPR tetapkan pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan (AKD)

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Tak Ambil Gaji Menteri, Gerindra: Harta Beliau Triliunan...",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×