kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Prabowo sebut menkeu mesin pencetak utang, Kemkeu: Itu sangat mencederai perasaan


Minggu, 27 Januari 2019 / 15:39 WIB
Prabowo sebut menkeu mesin pencetak utang, Kemkeu: Itu sangat mencederai perasaan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang menyebut Menteri Keuangan sebagai "Menteri Pencetak Utang".

Kemkeu dengan tegas meminta agar tidak ada pihak yang menghina dan mencederai profesi institusi yang dimiliki negara dan diatur oleh Undang-Undang tersebut.

"Apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo sangat mencederai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan," tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti dalam unggahannya di Facebook, Minggu (27/1).

Nufransa menyatakan, Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang.

"Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang Calon Presiden.," lanjutnya.

Selain itu, Nufransa juga menjelaskan bahwa utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN).

Pelaksanaan UU APBN dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh lembaga independen BPK dan dibahas dengan DPR. Sementara, kebijakan fiskal dan APBN merupakan alat untuk menjaga perekonomian, memakmurkan rakyat, dan mencapai tujuan bernegara.

Adapun, pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti. Indonesia sendiri telah memiliki dan mengelola utang sejak 1946, di mana pemerintah sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut Pinjaman Nasional.

"Dari masa ke masa, setiap pemerintahan akan menggunakan APBN untuk menyejahterakan rakyat dan menjalankan program pembangunan," ungkap Nufransa.

Ia pun menyatakan, jajaran Kementerian Keuangan diisi oleh generasi milenial yang bekerja dan bertanggung jawab secara profesional dan menjaga integritas.

"Kami bangga menjalankan tugas negara menjaga dan mengelola APBN dan Keuangan Negara. Dari penerimaan, belanja, transfer ke daerah dan pembiayaan termasuk utang, untuk membangun Indonesia menjadi negara yang bermartabat. Jangan hina dan cederai profesi kami," tutup Nufransa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×