Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang disiarkan sejumlah stasiun televisi beberapa waktu lalu merupakan bagian dari kampanye. Pidato tersebut digolongkan sebagai kampanye rapat umum, lantaran dilakukan di dalam ruangan tertutup dan massanya terbatas.
Hal itu disampaikan Hasyim saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo. "Pak Prabowo kampanye di hadapan para pendukungnya, bentuk kampanyenya tatap muka karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1).
Meski tergolong sebagai kampanye, Hasyim tidak dapat memastikan apakah pidato Prabowo itu termasuk pelangaran kampanye atau bukan. Prabowo dan Sandiaga dilaporkan atas dugaan kampanye di media sebelum waktunya. Menurut Hasyim, pemeriksaan dugaan iklan kampanye merupakan kewenangan dari Bawaslu.
Hasyim hanya memastikan bahwa iklan kampanye di media massa saat ini belum boleh dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye atau 24 Maret-13 April 2019. Pemeriksaan dugaan iklan kampanye di luar jadwal juga melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebab, pidato kebangsaan Prabowo itu ditampilkan di sejumlah stasiun televisi.
"Bahwa itu kemudian disiarkan, itu urusannya lembaga penyiaran," kata Hasyim.
Selain bersaksi untuk kasus dugaan iklan kampanye Prabowo, Hasyim juga memberikan keterangan atas kasus kampanye terselubung yang dilakukan oleh Jokowi. Tudingan tersebut dilayangkan ke Jokowi pasca tayangan Visi Presiden Joko Widodo di sejumlah stasiun televisi. Dalam keterangannya, Hasyim menyebut tayangan itu bukan bagian dari kampanye peserta pemilu. Sebab, Jokowi tampil bukan sebagai capres melainkan presiden.
"Tidak (kampanye), yang bersangkutan pidato sebagai presiden. Karena per definisi yang bisa kampanye paslon dan di situ jelas sebagai presiden," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu atas tudingan iklan kampanye di luar jadwal. Pelapor adalah warga sipil bernama Mangaraja Simanjuntak. Ia tergabung dalam Kantor Bantuan Hukum-Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB).
Mereka menuding Prabowo-Sandiaga telah berkampanye di media massa, melalui tayangan pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi, Senin (14/1). Sementara itu, Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan kampanye terselubung.
Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka menuding Jokowi melakukan iklan kampanye di media massa, melalui tayangan televisi 'Visi Presiden Jokowi' yang disiarkan sejumlah stasiun televisi, Minggu (13/1). (Fitria Chusna Farisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News