kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Prabowo Mau Bangun Giant Sea Wall, Dewan Ekonomi Nasional Wanti-Wanti Hal Ini


Rabu, 27 Agustus 2025 / 14:52 WIB
Prabowo Mau Bangun Giant Sea Wall, Dewan Ekonomi Nasional Wanti-Wanti Hal Ini
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan di Istana Merdeka Jakarta (17/8/2025).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, Prabowo juga memperkirakan berdasarkan kalkulasinya konstruksi GSW bakal memakan waktu 15 hingga 20 tahun lamanya.

Meski membutuhkan anggaran jumbo dan kurun waktu yang panjang, Prabowo tetap optimistis dapat segera memulai pembangunan proyek tersebut.

“Tidak ada masalah, ada pepatah kuno (mengatakan) perjalanan 1.000 kilometer di mulai oleh satu langkah, kita akan segera mulai itu,” tegasnya.

Baca Juga: Prabowo Akan Bentuk Badan Otorita Tanggul Laut Pantura Jawa

Prabowo mengatakan, proyek GSW merupakan salah satu proyek strategis. Ia bilang proyek ini sudah dalam perencanaan Bappenas sejak tahun 1995.

Bahkan, Prabowo menyebut telah memerintahkan jajaran kabinetnya untuk segera melakukan studi banding. Dia juga sesumbar hendak membentuk Badan Otorita Tanggul Laut Pantai Utara.

"Saya sudah perintahkan satu tim untuk roadshow keliling dan dalam waktu dekat saya akan bentuk badan otorita tanggul laut pantai utara (pantura) jawa," pungkasnya.

Selanjutnya: Pasokan Seret, Shell Indonesia Ungkap 3 Jenis BBM Ini Mulai Langka

Menarik Dibaca: Miss V Bau? Ini 5 Jenis Aroma Miss V dan Penyebabnya yang Harus Wanita Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×