Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lini masa media sosial ramai memperbincangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang boleh mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Benarkah demikian?
Kementerian PAN-RB mengungkapkan, pihaknya akan membuat regulasi baru yang salah satunya mengatur batasan persyaratan pemenuhan kontrak selama satu tahun bagi PPPK agar dapat melamar menjadi CPNS dan sebagainya.
Lantas, bagaimana menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN)?
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan, aturan PPPK boleh mengikuti seleksi CPNS 2024 masih dalam tahap pembahasan.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah berencana membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Inilah Formasi CPNS & PPPK 2024, Segera Buat Akun SSCASN di Sscasn.bkn.go.id
"Sampai dengan saat ini terkait regulasi PPPK boleh mendaftar CPNS pada seleksi CASN 2024 masih dalam tahap pembahasan," ujar Vito, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Vino melanjutkan, sampai saat ini pun belum ada keputusan terbaru mengenai seleksi CASN yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu pengaturan terbaru terbit.
"Silakan menunggu regulasinya keluar," tuturnya.
Rencana aturan baru pengadaan CPNS dan PPPK 2024
Sementara itu, menurut Kementerian PAN-RB, ketentuan PPPK boleh mendaftar CPNS akan diatur dalam regulasi terbaru yang saat ini masih dalam pembahasan.
Kementerian PAN-RB melalui siaran langsung bertajuk "Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Perencanaan dan Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2024" pada Selasa mengungkapkan, saat ini terdapat dua regulasi terkait pengadaan CASN.
Pertama, Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 25.258 Formasi CASN Kemenhan
Kedua, Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Unit Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Arkan menyampaikan, pihaknya akan menggabung kedua aturan tersebut menjadi satu regulasi.
"Di tahun ini rencananya kita akan menggabungkan dua aturan ini menjadi satu aturan, yaitu Permenpan-RB tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara," ujarnya dalam siaran langsung.
Menurut dia, terdapat beberapa latar belakang atau alasan penggabungan regulasi pengadaan PNS dan PPPK. Salah satunya, dalam peraturan baru, akan ada penambahan beberapa ketentuan yang tidak diatur dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Di antaranya, yakni terkait batasan persyaratan pemenuhan kontrak kerja selama satu tahun bagi PPPK agar dapat melamar menjadi CPNS.
Alasan lainnya, Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 hanya mengatur ketentuan terkait PPPK untuk jabatan fungsional.
Untuk itu, Kementerian PAN-RB berencana menerbitkan aturan sebagai penyesuaian agar PPPK juga dapat diisi jabatan pelaksana.
Latar belakang terakhir, Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 dan Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 memuat beberapa ketentuan yang sama.
Atas dasar itu, akan dibuat satu kebijakan baru pada tahun ini yang mengatur pengadaan PNS dan PPPK.
"Tahun ini rencananya akan ada satu peraturan yang dipakai, yang insyaallah dalam waktu dekat sudah keluar terkait dengan pengadaan ASN," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Ini Penjelasannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News