Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Unit Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Arkan menyampaikan, pihaknya akan menggabung kedua aturan tersebut menjadi satu regulasi.
"Di tahun ini rencananya kita akan menggabungkan dua aturan ini menjadi satu aturan, yaitu Permenpan-RB tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara," ujarnya dalam siaran langsung.
Menurut dia, terdapat beberapa latar belakang atau alasan penggabungan regulasi pengadaan PNS dan PPPK. Salah satunya, dalam peraturan baru, akan ada penambahan beberapa ketentuan yang tidak diatur dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021.
Di antaranya, yakni terkait batasan persyaratan pemenuhan kontrak kerja selama satu tahun bagi PPPK agar dapat melamar menjadi CPNS.
Alasan lainnya, Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 hanya mengatur ketentuan terkait PPPK untuk jabatan fungsional.
Untuk itu, Kementerian PAN-RB berencana menerbitkan aturan sebagai penyesuaian agar PPPK juga dapat diisi jabatan pelaksana.
Latar belakang terakhir, Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 dan Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 memuat beberapa ketentuan yang sama.
Atas dasar itu, akan dibuat satu kebijakan baru pada tahun ini yang mengatur pengadaan PNS dan PPPK.
"Tahun ini rencananya akan ada satu peraturan yang dipakai, yang insyaallah dalam waktu dekat sudah keluar terkait dengan pengadaan ASN," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Ini Penjelasannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News