Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mengajukan gugatan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Bappilu Nasional PPP, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek menyatakan PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.
"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," terang Awiek kepada Kontan, Jumat (22/3).
Menurut keterangan Awiek, data internal partai menunjukan bahwa PPP telah melewati ambang batas parlemen 4%. Data internal partai menunjukan selisih sekitar 200.000 suara dengan yang diumumkan oleh KPU pada Rabu, (20/3).
Baca Juga: Susul Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi Besok
Awiek menghimbau kepada seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk ikut mengawal perjuangan PPP ke MK. "Dan kami menyampaikan terimakasih atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini," terangnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan perolehan suara nasional untuk PPP sebesar 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87% dari perolehan suara nasional.
Abdullah Mansyur, Anggota Mahkamah Partai PPP menyatakan pihaknya belum dapat menerima hasil Pemilu 2024 yang dibacakan KPU pada Rabu (20/3) dan akan menggugat hasil Pileg 2024 ke MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News