kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PPN batal, pengusaha sapi janji turunkan harga


Jumat, 22 Januari 2016 / 18:04 WIB
PPN batal, pengusaha sapi janji turunkan harga


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Johny Liano menyambut baik keputusan pemerintah, yang membatalkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk jual-beli daging sapi bakalan.

Karena itu, pengusaha juga berjanji untuk tidak akan menaikan harga jual daging. Dengan begitu, harga daging sapi di masyarakat juga akan lebih stabil.

Johny mengaku, sebelumnya telah menyampaikan keluhan dengan kebijakan pengenaan PPN 105 tadi. Bahkan dalam rapat koordinasi (Rakor) hari ini (22/1) di kantor Kementerian koordinator bidang perekonomian, dia mengaku telah menyampaikan hal tersebut.

Ia mengapresiasi pemerintah yang mendengar keluhan pengusaha. Johny juga berjanji, akan segera mensosialisasikan hal ini kepada pengusaha lain dan berharap mereka juga segera menurunkan harga daging sapi.

Dia bilang, jika kebijakan PPN ini berlaku, pengusaha penggemukan sapi (feedloater) akan membebankan pajak tersebut pada rumah potong hewan dengan cara menaikkan harga jual. 

Sebagai catatan, saat ini feedloter membeli sapi dari peternak lokal seharga Rp 45.000 per kilogram (kg) berat hidup, dan membeli sapi impor dengan harga yang tidak jauh berbeda yaitu Rp 47.000 per kg berat hidup.

Menko Perekonomian Darmin Nasution juga sepakat peraturan yang ditandangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro itu didrop. Menurut dia, peraturan tersebut tak tepat di tengah kondisi ekonomi saat ini, serta mengingat daging sapi merupakan komoditas pangan strategis.

Pada prinsipnya, Darmin mempersilahkan jika Kemenkeu melakukan kajian mengenai pembebanan PPN bagi sapi. Namun, lebih baik ditangguhkan lebih dahulu, bukan untuk sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×