kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 18.096   61,00   0,34%
  • IDX 6.131   -55,20   -0,89%
  • KOMPAS100 800   -7,14   -0,88%
  • LQ45 608   -4,53   -0,74%
  • ISSI 212   -1,96   -0,92%
  • IDX30 342   -2,78   -0,81%
  • IDXHIDIV20 423   -3,94   -0,92%
  • IDX80 91   -0,74   -0,80%
  • IDXV30 116   -0,67   -0,57%
  • IDXQ30 110   -0,83   -0,75%

Menuai kontroversi, PPN sapi akan dibatalkan


Jumat, 22 Januari 2016 / 17:15 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah menuai kontroversi, pemerintah akan mencabut kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) daging sapi. Staf ahli bidang kebijakan penerimaan negara Asteria Prima mengatakan, PPN untuk jual-beli sapi akan dibebaskan, sesuai dengan ketentuan PPN barang strategis.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang pembatasan pembebasan PPN terhadap komoditas ternak dan bahan pakan. Dalam beleid tersebut pemerintah setiap jual beli komoditas daging bakalan dikenakan PPN 10%.

Prima mengaku keputusan pemerintah mencabut aturan itu dalam rangka mensinergikan kebijakan barang strategis di bidang pangan.

"Kita akan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan baru," ujar Prima kepada KONTAN, Jumat (22/1).

Keputusan itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian. Rakor tersebut utamanya membahas mengenai pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×