kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.135.000   50.000   1,62%
  • USD/IDR 16.884   75,00   0,45%
  • IDX 8.028   -207,08   -2,51%
  • KOMPAS100 1.127   -29,27   -2,53%
  • LQ45 814   -19,96   -2,39%
  • ISSI 286   -6,76   -2,31%
  • IDX30 430   -9,72   -2,21%
  • IDXHIDIV20 518   -9,26   -1,76%
  • IDX80 126   -2,80   -2,17%
  • IDXV30 141   -2,28   -1,59%
  • IDXQ30 138   -3,12   -2,21%

Menuai kontroversi, PPN sapi akan dibatalkan


Jumat, 22 Januari 2016 / 17:15 WIB
Menuai kontroversi, PPN sapi akan dibatalkan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah menuai kontroversi, pemerintah akan mencabut kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) daging sapi. Staf ahli bidang kebijakan penerimaan negara Asteria Prima mengatakan, PPN untuk jual-beli sapi akan dibebaskan, sesuai dengan ketentuan PPN barang strategis.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang pembatasan pembebasan PPN terhadap komoditas ternak dan bahan pakan. Dalam beleid tersebut pemerintah setiap jual beli komoditas daging bakalan dikenakan PPN 10%.

Prima mengaku keputusan pemerintah mencabut aturan itu dalam rangka mensinergikan kebijakan barang strategis di bidang pangan.

"Kita akan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan baru," ujar Prima kepada KONTAN, Jumat (22/1).

Keputusan itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian. Rakor tersebut utamanya membahas mengenai pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×