kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Menuai kontroversi, PPN sapi akan dibatalkan


Jumat, 22 Januari 2016 / 17:15 WIB
Menuai kontroversi, PPN sapi akan dibatalkan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah menuai kontroversi, pemerintah akan mencabut kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) daging sapi. Staf ahli bidang kebijakan penerimaan negara Asteria Prima mengatakan, PPN untuk jual-beli sapi akan dibebaskan, sesuai dengan ketentuan PPN barang strategis.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang pembatasan pembebasan PPN terhadap komoditas ternak dan bahan pakan. Dalam beleid tersebut pemerintah setiap jual beli komoditas daging bakalan dikenakan PPN 10%.

Prima mengaku keputusan pemerintah mencabut aturan itu dalam rangka mensinergikan kebijakan barang strategis di bidang pangan.

"Kita akan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan baru," ujar Prima kepada KONTAN, Jumat (22/1).

Keputusan itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian. Rakor tersebut utamanya membahas mengenai pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×