kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Menuai kontroversi, PPN sapi akan dibatalkan


Jumat, 22 Januari 2016 / 17:15 WIB
Menuai kontroversi, PPN sapi akan dibatalkan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah menuai kontroversi, pemerintah akan mencabut kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) daging sapi. Staf ahli bidang kebijakan penerimaan negara Asteria Prima mengatakan, PPN untuk jual-beli sapi akan dibebaskan, sesuai dengan ketentuan PPN barang strategis.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang pembatasan pembebasan PPN terhadap komoditas ternak dan bahan pakan. Dalam beleid tersebut pemerintah setiap jual beli komoditas daging bakalan dikenakan PPN 10%.

Prima mengaku keputusan pemerintah mencabut aturan itu dalam rangka mensinergikan kebijakan barang strategis di bidang pangan.

"Kita akan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan baru," ujar Prima kepada KONTAN, Jumat (22/1).

Keputusan itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian. Rakor tersebut utamanya membahas mengenai pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×