Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah menuai kontroversi, pemerintah akan mencabut kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) daging sapi. Staf ahli bidang kebijakan penerimaan negara Asteria Prima mengatakan, PPN untuk jual-beli sapi akan dibebaskan, sesuai dengan ketentuan PPN barang strategis.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang pembatasan pembebasan PPN terhadap komoditas ternak dan bahan pakan. Dalam beleid tersebut pemerintah setiap jual beli komoditas daging bakalan dikenakan PPN 10%.
Prima mengaku keputusan pemerintah mencabut aturan itu dalam rangka mensinergikan kebijakan barang strategis di bidang pangan.
"Kita akan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan baru," ujar Prima kepada KONTAN, Jumat (22/1).
Keputusan itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian. Rakor tersebut utamanya membahas mengenai pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News