Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik.
Safrizal, mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya, agar dana desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8% atau tergantung kebutuhan masing-masing.
Terkait proses pembentukan posko di desa atau kelurahan, Safrizal menyebut pasti akan membutuhkan waktu. Namun pihaknya akan berusaha membentuk secepatnya.
"Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker,” terang Safrizal.
Selanjutnya: PPKM tak efektif, Epidemiolog: Pengetatan, tapi bohongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News