Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk daerah-daerah di luar pulau Jawa.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM mikro untuk luar Pulau Jawa ini akan dilakukan dari 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
“Terkait PPKM di luar Jawa, nanti diatur perpanjangannya selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Jadi, regulasi selaras,” jelas Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (5/7).
Pemerintah mengelompokkan daerah-daerah ke beberapa level, yaitu level 4, level 3, dan level 2. Untuk daerah-daerah yang ada di level 4, setara dengan daerah paling banyak penularan Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat bisa hampat pertumbuhan penerimaan negara di Semester II 2021
Airlangga memerinci, untuk daerah level 4, kegiatan bekerja ditetapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%. Kemudian, di level lainnya, maka WFH dan WFO masing-masing 50%.
Kegiatan belajar mengajar di level 4 akan dilakukan seluruh daring. Sementara di level lainnya akan ikut dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Budaya, Ristek, dan teknologi (Kemendikbudristek) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial itu antara lain kesehatan, bahan pangan, minuman, komunikasi TIK, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik perhotelan, konstruksi , industri strategis, kebutuhan pokok masyarakat akan buka 100% dengan peraturan jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor restoran atau makanan minuman diberlakukan buka dengan kapasitas 25% dan dibuka sampai pukul 17.00 dan untuk take away hingga pukul 20.00.
Baca Juga: Di depan Menkes, IDI sebut kondisi perang dengan Covid-19, penanganan seperti normal
Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal, disarankan buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25%.
Sektor keagamaan sepetri masjid, musholla, gereja, pura, dan lain-lain di daerah level 4 sementara ditiadakan. Sementara zona liannya akan ikut dengan peraturan Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, fasilitas publik di wilayah level 4 akan ditutup sementara dan di level lainnya akan dilakukan pembatasan kapasitas 25% dan sesuai dengan peraturan kepala daerah.
Sementara kegiatan seni budaya akan ditutup di daerah zona 4 dan di level lainnya kana dibuka maksimal 25%. Sama halnya dengan kegiatan seminar juga rapat.
Transportasi umum nantinya akan diterapkan pengaturan kapasitas dengan protokol kesehatan erat oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya: PPKM darurat tak sesuai ekspektasi, IHSG diprediksi turun pada Selasa (6/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News