Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal, disarankan buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25%.
Sektor keagamaan sepetri masjid, musholla, gereja, pura, dan lain-lain di daerah level 4 sementara ditiadakan. Sementara zona liannya akan ikut dengan peraturan Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, fasilitas publik di wilayah level 4 akan ditutup sementara dan di level lainnya akan dilakukan pembatasan kapasitas 25% dan sesuai dengan peraturan kepala daerah.
Sementara kegiatan seni budaya akan ditutup di daerah zona 4 dan di level lainnya kana dibuka maksimal 25%. Sama halnya dengan kegiatan seminar juga rapat.
Transportasi umum nantinya akan diterapkan pengaturan kapasitas dengan protokol kesehatan erat oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya: PPKM darurat tak sesuai ekspektasi, IHSG diprediksi turun pada Selasa (6/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News