kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM level 4 luar Jawa-Bali berlanjut, transportasi umum beroperasi kapasitas 70%


Selasa, 10 Agustus 2021 / 08:49 WIB
PPKM level 4 luar Jawa-Bali berlanjut, transportasi umum beroperasi kapasitas 70%
ILUSTRASI. Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakaat (PPKM) level 4 di luar wilayah Jawa – Bali hingga 23 Agustus mendatang.

Seiring dengan perpanjangan tersebut, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 31 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dalam Inmendagri tersebut menyatakan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan sejumlah hal.

Baca Juga: Daftar 21 mal Jakarta yang wajibkan pengunjung bawa sertifikat vaksin

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Serta restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.




TERBARU

[X]
×