kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Level 3 saat Nataru, bagaimana aturan transportasinya? Ini jawaban Kemenhub


Sabtu, 20 November 2021 / 06:06 WIB
PPKM Level 3 saat Nataru, bagaimana aturan transportasinya? Ini jawaban Kemenhub
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Nataru dengan menerapkan PPKM Level 3. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Bila melihat aturan yang berlaku saat ini ada sejumlah ketentuan yang diterapkan terhadap transportasi di wilayah PPKM Level 3. 

Ketentuan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Serta mengacu Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Pada transportasi umum, baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas yang tersedia. 

Baca Juga: Dampak penerapan PPKM level III akhir tahun diprediksi tidak signifikan ke emiten

Sementara, kapasitas penumpang untuk pesawat terbang tak dibatasi alias bisa mencapai 100 persen. Aturan ini tentu dibarengi kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sedangkan terkait syaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional. 

Adapun di antaranya, seperti syarat perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat yang saat ini berlaku yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×