Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Hal itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Kemenhub mengatur bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Libur Nataru, Bagaimana Aturan Transportasinya? Ini Kata Kemenhub"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Apa arti PPKM Level 3 yang akan segera berlaku 24 Desember 2021?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News