kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

PPKM Level 3 saat Nataru, bagaimana aturan transportasinya? Ini jawaban Kemenhub


Sabtu, 20 November 2021 / 06:06 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Nataru dengan menerapkan PPKM Level 3. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Hal itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. 

Kemenhub mengatur bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. 

Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 Libur Nataru, Bagaimana Aturan Transportasinya? Ini Kata Kemenhub"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Apa arti PPKM Level 3 yang akan segera berlaku 24 Desember 2021?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×