kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.291   3,00   0,02%
  • IDX 7.935   72,53   0,92%
  • KOMPAS100 1.119   11,59   1,05%
  • LQ45 826   10,83   1,33%
  • ISSI 268   1,95   0,73%
  • IDX30 427   5,44   1,29%
  • IDXHIDIV20 492   5,23   1,07%
  • IDX80 124   1,48   1,21%
  • IDXV30 130   1,16   0,90%
  • IDXQ30 138   1,62   1,19%

PPKM Level 3 saat Nataru, bagaimana aturan transportasinya? Ini jawaban Kemenhub


Sabtu, 20 November 2021 / 06:06 WIB
PPKM Level 3 saat Nataru, bagaimana aturan transportasinya? Ini jawaban Kemenhub
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Nataru dengan menerapkan PPKM Level 3. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penting untuk Anda ketahui. Pemerintah memutuskan membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus Covid-19. 

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya dikutip Kamis (18/11/2021). 

Terkait kebijakan terbaru itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan di seluruh Indonesia agar sesuai dengan PPKM Level 3. 

Meski demikian, aturan teknis terkait pembatasan perjalanan di masa Nataru nanti masih akan dibahas lebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, baru akan dituangkan dalam beleid terbaru. 

Baca Juga: Cara download sertifikat vaksin Covid-19 pertama & kedua, wajib dimiliki masyarakat

"Hal ini akan dibahas lagi detil teknisnya secara lintas kementerian dan lembaga, dan nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri maupun SE (Surat Edaran) Satgas," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jumat (19/11/2021). 

Menurut Adita, nantinya akan diatur secara khusus penerapan PPKM Level 3 di masa libur Nataru nanti, termasuk pula terkait aturan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi. 

"Betul (akan ada aturan khusus terkait penerapan PPKM level 3 di Nataru)," kata dia. 

Baca Juga: PPKM Level 3 saat Nataru disertai kewajiban vaksin, tes swab, dan pengecekan ketat




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×