CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

PPKM Level 2-4 berakhir hari ini, apakah diperpanjang lagi? Ini arahan Presiden


Senin, 23 Agustus 2021 / 04:20 WIB
PPKM Level 2-4 berakhir hari ini, apakah diperpanjang lagi? Ini arahan Presiden
ILUSTRASI. PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali berakhir hari ini. Akankah kebijakan ini akan kembali diperpanjang?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jokowi memaparkan, Indonesia mengalami banyak penambahan kasus mulai awal bulan Februari 2021, yang kemudian terus menurun hingga Mei. Namun, kemunculan varian Delta di Kudus dan Bangkalan beberapa waktu lalu, membuat kasus kembali naik secara drastis mencapai sekitar 56 ribu infeksi baru per harinya. 

“Begitu muncul di Kudus, di Bangkalan saat itu, di luar dugaan kita karena dari deteksi yang kita lihat itu Jakarta, Indramayu, dan di Medan. Munculnya tempat lain, karena barang ini (virus) nggak kelihatan, langsung melompat ke 56 ribu (kasus baru harian),” jelas Jokowi. 

Peningkatan ini pun memunculkan masukan dari berbagai sisi yang memperingatkan bahwa jika kasus tidak bisa dihentikan, maka diperkirakan pada bulan Agustus akan mencapai 80.000 kasus baru, dan September mencapai 160.000 kasus baru per harinya. 

“Kalau tidak bisa menghentikan bisa di atas India,” kata dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 2-4 Berakhir Besok, Akankah Diperpanjang? Simak Arahan Jokowi Berikut Ini"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Mulai bangkit, pelaku usaha masih dorong PPKM Jakarta turun level

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×