kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021, ini aturan yang berubah


Selasa, 07 September 2021 / 04:15 WIB
PPKM Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021, ini aturan yang berubah
ILUSTRASI.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 13 September 2021. 

Kendati demikian, Luhut bilang, situasi perkembangan Covid19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. Adapun salah satu indikatornya adalah semakin sedikitnya kota-kabupaten yang berada di level 4. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Luhut, per tanggal 5 September 2021, hanya 11 kota/kab di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kab. Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2 dimana jumlah kota/kab meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kab. 

"Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3, sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Masyarakat perlu menyiapkan diri untuk hidup bersama Covid-19, ini alasannya

Seiring dengan membaiknya situasi Covid-19, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan,  pemerintah akan menerapkan perubahan aturan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021.

  • Pertama, akan dilakukan penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit  dengan kapasitas 50%.
  • Kedua, akan dilakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi. Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
  • Ketiga, pemerintah akan melakukan ujicoba protokol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

Baca Juga: Ini kegiatan masyarakat yang pemerintah longgarkan selama PPKM 7-13 September

"Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. Eksekusinya juga harus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut," jelas Luhut.

Dia juga berpesan agar masyarakat tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya: PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×