kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM Darurat akan diperluas ke luar Jawa-Bali, simak lagi rincian pembatasannya


Sabtu, 10 Juli 2021 / 18:50 WIB
PPKM Darurat akan diperluas ke luar Jawa-Bali, simak lagi rincian pembatasannya


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa-Bali mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Adapun 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ada 11 kegiatan masyarakat di 15 Kabupaten/Kota tersebut yang diperketat mulai pekan depan.

Baca Juga: Aprindo: Bisnis ritel non pangan sudah tergerus hampir 90% sebelum PPKM Darurat

1. Kegiatan perkantoran/ tempat kerja: Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

2. Kegiatan belajar mengajar: Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan sektor esensial: Kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat       

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tersebut dibagi menjadi lima kelompok. Pertama, sektor esensial seperti keuangan dan ?perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% WFO.

Kedua, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pemerintah tetapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali

Ketiga, kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. 

Kelima, untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan makan/minum di tempat umum: Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/ Mall hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall: Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. 

6. Kegiatan konstruksi: Tempat konstruksi, lokasi proyek pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

7. Kegiatan ibadah: Tempat Ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, tempat Ibadah lainnya) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

Baca Juga: Lalu lintas jalan tol turun selama PPKM Darurat, ada yang anjlok sampai 70%

8. Kegiatan di area publik: Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan: Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Begitu pula dengan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. 

10. Rapat, seminar, pertemuan luring: Lokasi rapat/seminar/pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. 

11. Transportasi umum: Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain sebelas kegiatan tersebut, pemerintah juga mengatur untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: Selama PPKM darurat, Suzuki Indonesia optimalkan layanan secara online

Lalu, menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H- 1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

“Ketentuan itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” kata Airlangga saat Konferensi Pers, Jumat (9/7). 

Airlangga juga menegaskan agar bagi seluruh masyarakat tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Selain itu, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. 

Selanjutnya: PPKM Darurat, pelaku perjalanan wajib bawa dokumen STRP mulai 12 Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×