kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah tetapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali


Jumat, 09 Juli 2021 / 16:50 WIB
Pemerintah tetapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali
ILUSTRASI. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Dalam hal ini, pemerintah mengatur ada 15 Kabubaten/Kota yang akan menjalankan pengetatan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Adapun 15 Kabupaten/Kota yang dimaksud antara lain Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut didasari atas perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan eskalasi peningkatan bahkan di luar Jawa-Bali.

Oleh karenanya, PPKM Darurat luar Jawa-Bali ini diharapkan menjadi cara pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif agar jangan sampai terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif. 

Baca Juga: Kemenhub terbitkan aturan baru pengetatan perjalanan transportasi selama PPKM Darurat

Kata Airlangga, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, PPKM Darurat diberlakukan di luar Jawa dan Bali dengan tetap menjaga kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Pertama, pemerintah memperkuat 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi daerah PPKM Darurat 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali.

Kedua,pemerintah segera memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), program Program Keluarga Harapan (PKH), dan 10 juta KPM Program BST dalam pelaksanaan PPKM Darurat. 

Ketiga, pemerintah juga akan memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro (Kementerian Koperasi dan UMKM) diprioritaskan untuk Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Darurat. 

Selain itu, Airlangga juga menekankan pemerintah akan segera melakukan program vaksinasi ke-3 (Booster) untuk tenaga kesehatan yang bekerja di garis terdepan dalam penanganan Covid-19.

“Program vaksinasi ke-3 (Booster) akan dilakukan mulai minggu depan untuk 1,47 juta tenaga kesehatan. Teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata Airlangga saat Konferensi Pers PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali, Jumat (9/7).

Selanjutnya: Satgas Covid-19: Memakai masker adalah hal termudah dan berdampak besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×