kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPh Badan turun jadi bertahap hingga 20%, ini pendapat pengamat pajak


Senin, 09 September 2019 / 21:08 WIB
PPh Badan turun jadi bertahap hingga 20%, ini pendapat pengamat pajak
ILUSTRASI. PENERIMAAN PAJAK


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan akan turun secara bertahap menjadi 20%. Wacana tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang menjadi prioritas pemerintah. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai belum terlambat bagi pemerintah untuk memberikan insentif PPh Badan. Menurutnya, PPh Badan yang dirancang turun berkala ini akan memberi kesempatan bagi pemerintah untuk evaluasi.

Baca Juga: Ditjen Pajak semakin gencar memburu pajak digital

Pemerintah meyakini, penurunan tarif PPh Badan mendorong daya saing usaha dan investasi di dalam negeri tersebut paling tidak baru bisa efektif pada 2021 mendatang. Dalam RUU PPh Badan yang saat ini sebesar 25% akan turun menjadi 23% pada 2021. Kemudian menjadi 20% pada tahun 2023.

Jika PPh Badan turun drastis, Yustinus mensinyalir berisiko menggerus penerimaan sangat besar, tanpa pemerintah sempat mengevaluasi. “Akan tetapi bila ternyata efektif terhadap pertumbuhan ekonomi maka baik dilanjutkan. Namun, jika menjadi bumerang hentikan,” sarannnya. 

Yustinus melanjutkan, penurunan PPh Badan harus berbanding lurus dengan pertumbuhan investasi dan perluasan basis pajak. PPh Badan yang bisa mencapai 20% pada 2023 tersebut dinilai sebagai pemanis guna daya tarik awal bagi investor.

Di sisi lain, Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam laporan terbarunya, Tax Policy Reforms 2019 yang dikutip Senin (9/9), mencatat, negara-negara berlomba menurunkan tarif PPh Badan sebagai bagian dari kebijakan reformasi pajaknya. Sebut saja, Prancis, Yunani, Luksemburg, dan Norwegia. 

Baca Juga: Pemerintah perlu perhatikan sejumlah hal ini sebelum turunkan tarif PPh Badan Yustinus menilai, laporan OECD bisa menjadi rujukan pemerintah. Catatan Yustinus, pemerintah perlu memberikan stimulus lain yang dibarengi dengan penurunan PPh Badan. Misalnya, dengan kemudahan perizinan, kepastian hukum, stabilitas politik, serta ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×