kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak semakin gencar memburu pajak digital


Senin, 09 September 2019 / 20:49 WIB
Ditjen Pajak semakin gencar memburu pajak digital
ILUSTRASI. TRANSAKSI EKONOMI DIGITAL


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Geliat pemerintah dalam merangkul pemangku kepentingan ekonomi digital semakin nyata. Pemilik akun Kapitulus Zerry Hendrik mengatakan, telah mendapatkan surat imbauan dari Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Cianjur Jawa Barat.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Zerry atas usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggalnya yang berada di Cianjur. Zarry mengaku KPP Cianjur meminta dirinya untuk membuat NPWP dalam catatan kantor pajak Cianjur. 

Baca Juga: Perjuangan pembebasan pajak kertas koran masih tertahan di Kemenkeu

“Saya menilai ini salah paham, meski Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya berada di Cianjur, tapi NPWP dalam bisnis Kapitulus berada di Bekasi Jawa Barat,” kata Zerry kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Sempat tidak menggubris surat dari KPP Cianjur, akun instragram Kapitulus mendapatkan pesan dari akun KPP Cianjur yang mengimbau hal yang sama. Asal tahu saja, Kapitulis merupakan jasa rangkai kata dan gambar yang diaplikasikan ke sebuah barang seperti kaos.

“Kapitulis merupakan sebuah perusahaan, sejauh ini kami sudah bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan,” ungkap Zarry.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemkeu Yunirwansyah mengaku tidak mengetahui tentang surat yang diajukan KPP Cianjur kepada Zarry. 

“WP yang terdaftar selama punya penghasilan, ada laba atas usahanya, maka wajib bayar pajak. Atau bisa merujuk pada PPh final yang tidak melihat rugi atau tidak,” ujar Yuniswansyah kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Yuniswansyah menegaskan yang pasti secara substansi pajak digital dan konvensional sama. Selama, masyarakat berpenghasilan maka wajib membayar pajak. 

Baca Juga: Kinerja dan Inovasi Keuangan Jasa Raharja di Era Digital

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan mengatakan, kewajiban WP di sektor digital tidak mendapatkan pengecualian. “Youtuber pun harus bayar pajak,” ujar Robert beberapa waktu lalu.



TERBARU

[X]
×