kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.937   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.358   6,48   0,10%
  • KOMPAS100 837   2,05   0,25%
  • LQ45 635   0,96   0,15%
  • ISSI 219   -0,29   -0,13%
  • IDX30 357   0,64   0,18%
  • IDXHIDIV20 436   0,90   0,21%
  • IDX80 96   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   0,18   0,16%

PPh Badan turun jadi 22% mulai tahun ini tanpa omnibus law


Selasa, 31 Maret 2020 / 18:29 WIB
ILUSTRASI. Warga mengantri untuk dapat melaporkan wajib pajak di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, jumat (31/03).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% akan dipercepat yaitu menjadi dimulai pada tahun ini hingga 2021, kemudian tarif diturunkan kembali menjadi 20% mulai tahun 2022.

“Betul. Ditunggu penjelasan resmi yang lebih rinci dalam waktu dekat ini ya,” tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (31/3).

Dengan begitu, artinya penurunan tarif PPh Badan tidak perlu lagi menunggu UU Omnibus Law Perpajakan terbit.

Baca Juga: Jokowi instruksikan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,2 triliun untuk tangani corona

Penurunan tarif PPh Badan akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diterbitkan dalam waktu dekat.

Perppu tersebut sekaligus mengakomodasi pelebaran defisit APBN di atas 3% hingga tahun 2022 mendatang.

“Perppu yang akan dikeluarkan berisi langkah-langkah luar biasa dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga sektor keuangan,” tutur Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×