kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

PPh Badan turun jadi 22% mulai tahun ini tanpa omnibus law


Selasa, 31 Maret 2020 / 18:29 WIB
ILUSTRASI. Warga mengantri untuk dapat melaporkan wajib pajak di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, jumat (31/03).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% di tahun 2020 ini.

Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, yaitu menjadi 22% pada tahun 2021 -2022, dan selanjutnya menjadi 20% pada 2023.

Penurunan tarif PPh Badan awalnya direncanakan melalui penerbitan Omnibus Law Perpajakan yang drafnya sudah disampaikan kepada DPR pada Februari lalu. 

Baca Juga: Jokowi alokasikan Rp 75 triliun untuk dukungan di sektor kesehatan hadapi covid-19

Namun Presiden Joko Widodo sore ini, Selasa (31/3), mengumumkan penambahan belanja APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan perekonomian.

Di antaranya ialah untuk memberikan stimulus melalui insentif perpajakan dalam rupa penurunan tarif PPh Badan. “Dan untuk penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% dari 25% menjadi 22%,” kata Jokowi dalam konferensi pers.

Baca Juga: Pemerintah cari sumber pembiayaan baru karena defisit melebar, ini saran ekonom

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan keputusan tersebut.




TERBARU

[X]
×