kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.868.000   -20.000   -0,69%
  • USD/IDR 17.205   47,00   0,27%
  • IDX 7.641   20,06   0,26%
  • KOMPAS100 1.057   4,84   0,46%
  • LQ45 760   2,47   0,33%
  • ISSI 277   0,92   0,33%
  • IDX30 405   1,48   0,37%
  • IDXHIDIV20 491   2,88   0,59%
  • IDX80 118   0,56   0,48%
  • IDXV30 140   1,10   0,80%
  • IDXQ30 130   0,51   0,39%

PPh atas dividen hanya dipungut di level korporasi, simak penjelasan Ditjen Pajak


Selasa, 06 Oktober 2020 / 18:04 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Adapun selanjutnya, aturan PPh atas dividen akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. “Terkait regulasi, ada beberapa yang harus disiapkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan,” ujar Wawan.

Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Lalu, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Selanjutnya: Buruh di Tangerang mogok kerja tolak UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×