kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

PPh 22 Marketplace Disarankan Ditunda hingga 2027, Tunggu Daya Beli Pulih


Minggu, 09 Agustus 2026 / 14:25 WIB
PPh 22 Marketplace Disarankan Ditunda hingga 2027, Tunggu Daya Beli Pulih
ILUSTRASI. Ilustrasi Ecommerce (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah disarankan tidak terburu-buru menerapkan kembali pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace pada November 2026 apabila indikator daya beli masyarakat belum menunjukkan pemulihan yang kuat.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, kondisi daya beli hingga pertengahan 2026 masih belum cukup meyakinkan untuk menjadi dasar penerapan kembali kebijakan tersebut. 

Menurutnya, sejumlah indikator menunjukkan rumah tangga masih menghadapi tekanan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Purbaya Kawal Hak Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Korban Tumpahan Minyak Montara

"Kalau melihat indikator sampai pertengahan 2026, pemulihan daya beli memang belum terlalu meyakinkan," kata Yusuf kepada Kontan, Minggu (9/8/2026).

Ia mencatat, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bank Indonesia pada Juni 2026 berada di level 117,8. Meskipun masih berada di zona optimistis, kemampuan masyarakat untuk menabung disebut melemah di tengah tetap tingginya keinginan untuk menabung.

Kondisi tersebut, lanjut Yusuf, menunjukkan adanya tekanan terhadap keuangan rumah tangga. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2026 yang berada di sekitar 5,06% juga dinilai masih cenderung melambat.

"Artinya, konsumsi masih tumbuh, tetapi belum menunjukkan penguatan yang cukup solid," katanya.

Yusuf juga menyoroti pola yang tercermin dalam Mandiri Spending Index dan Saving Index. Menurut dia, konsumsi masyarakat masih bertahan, tetapi sebagian di antaranya ditopang oleh penggunaan pinjaman, sementara tabungan riil mengalami tekanan.

Oleh karena itu, pertumbuhan konsumsi tidak dapat dilihat hanya dari sisi peningkatannya. Pemerintah juga perlu memastikan apakah pertumbuhan tersebut berasal dari peningkatan pendapatan riil atau justru didorong oleh berkurangnya tabungan dan bertambahnya utang rumah tangga.

Dalam kondisi tersebut, Yusuf menilai pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto melalui marketplace berpotensi menambah tekanan terhadap arus kas pedagang.

Meski secara prinsip pungutan tersebut bukan merupakan pajak baru karena mekanismenya dapat diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan, implementasinya tetap dapat menimbulkan biaya administrasi dan penyesuaian sistem bagi pedagang.

"Terutama bagi pelaku usaha kecil yang margin keuntungannya relatif tipis," terang Yusuf.

Baca Juga: Danantara Investasi Rp 44,75 Triliun ke JBS, Ekonom Soroti Ketergantungan Impor

Yusuf menegaskan, persoalannya bukan terletak pada perlu atau tidaknya kebijakan tersebut, melainkan pada waktu penerapannya.

Apabila hingga Oktober 2026 indikator daya beli belum menunjukkan perbaikan yang jelas, seperti kepercayaan konsumen yang masih lemah, konsumsi riil yang belum menguat, serta kemampuan menabung yang belum membaik, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan kembali waktu implementasi.

"Awal 2027 bisa menjadi pilihan yang lebih aman, sekaligus memberikan waktu bagi marketplace dan pedagang untuk mempersiapkan sistem serta memahami mekanismenya," saran Yusuf.

Menurutnya, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace tetap memiliki tujuan jangka panjang yang penting, antara lain menciptakan perlakuan pajak yang lebih setara antara pedagang online dan offline serta meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Namun, dalam jangka pendek, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak justru menambah tekanan terhadap konsumsi masyarakat.

Sebelum memastikan implementasi pada November, pemerintah dinilai perlu menjadikan sejumlah indikator sebagai pertimbangan utama, antara lain penjualan ritel, pembelian barang tahan lama, pendapatan riil kelas menengah, serta kondisi tabungan rumah tangga.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman.

Baca Juga: PPh 22 Marketplace Ditunda, Shopee Mulai Kembalikan Pajak Seller pada 14 Agustus 2026

Ia menilai keputusan menunda pungutan pajak marketplace dengan mempertimbangkan kondisi daya beli cukup beralasan.

Namun, pemerintah juga tidak dapat mengasumsikan bahwa memasuki November 2026 daya beli masyarakat secara otomatis telah pulih.

"Pemulihan harus dibuktikan melalui indikator konsumsi rumah tangga, penjualan ritel, indeks keyakinan konsumen, tabungan masyarakat, serta perkembangan upah riil dan inflasi pangan," kata Rizal.

Menurutnya, tekanan daya beli pada kelompok menengah-bawah masih perlu dicermati. Oleh sebab itu, penentuan waktu implementasi sebaiknya didasarkan pada indikator ekonomi, bukan sekadar batas waktu administratif.

Jika hingga Oktober 2026 indikator konsumsi belum menunjukkan pemulihan yang konsisten, Rizal menilai implementasi penuh PPh Pasal 22 marketplace tidak seharusnya dipaksakan mulai November.

Ia mengakui, pungutan pajak melalui marketplace pada dasarnya merupakan mekanisme pemungutan yang penting untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menciptakan level playing field antara perdagangan online dan offline.

Namun, dalam praktiknya tetap terdapat potensi tambahan biaya kepatuhan. Sebagian beban tersebut juga berpotensi diteruskan kepada harga jual atau margin pedagang, terutama pelaku UMKM yang memiliki margin keuntungan tipis. "Efek akhirnya justru dapat menahan konsumsi dan aktivitas perdagangan digital," kata dia.

Oleh karena itu, Rizal menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan implementasi secara bertahap dan berbasis ambang batas omzet. 

Pedagang mikro dan kecil dinilai perlu mendapatkan masa transisi yang lebih panjang, sementara penerapan dapat diprioritaskan kepada merchant dengan omzet dan kapasitas administrasi yang lebih besar.

Baca Juga: PPh 22 Ditunda, Tokopedia Refund Dana Pajak Penjual Paling Lambat 30 September

"Jadi persoalannya bukan sekadar kapan pajak mulai dipungut, tetapi apakah kondisi ekonomi dan desain kebijakannya sudah tepat," terang Rizal.

Rizal mengingatkan, optimalisasi penerimaan pajak jangan sampai hanya mengejar penerimaan dalam jangka pendek tetapi mengorbankan basis pajak dan pertumbuhan ekonomi digital dalam jangka panjang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Pemungutan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026 kini baru akan diterapkan mulai 1 November 2026. 

Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri melalui masing-masing platform.

Selain itu, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibatalkan. Penunjukan tersebut nantinya akan diterbitkan kembali menjelang pemberlakuan kebijakan pada November 2026.

Baca Juga: Cadangan Devisa Diproyeksi di Kisaran US$ 142 Miliar-US$ 146 Miliar di Akhir 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×