kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.795   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.169   37,52   0,46%
  • KOMPAS100 1.152   5,94   0,52%
  • LQ45 832   2,38   0,29%
  • ISSI 291   2,29   0,79%
  • IDX30 431   0,03   0,01%
  • IDXHIDIV20 517   -1,74   -0,34%
  • IDX80 129   0,63   0,49%
  • IDXV30 141   0,04   0,03%
  • IDXQ30 140   -0,42   -0,30%

PPATK sebut korupsi dan narkotika berisiko tinggi terhadap TPPU


Kamis, 19 Agustus 2021 / 16:25 WIB
PPATK sebut korupsi dan narkotika berisiko tinggi terhadap TPPU
ILUSTRASI. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. PPATK sebut korupsi dan narkotika berisiko tinggi terhadap TPPU.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Dari jumlah tersebut nilai kejahatan terbesar pada tindak pidana narkotika sebesar Rp 21,5 Triliun (48,67%), tindak pidana penipuan sebesar Rp 14,2 Triliun (32,08%), tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,05 Triliun (11,4%), tindak pidana penggelapan (2,94%), tindak pidana di bidang perbankan (1,36%), tindak pidana transfer dana (1,07%), tindak pidana di bidang perpajakan (1,05%).

“Kondisi tersebut tentunya dapat merusak integritas sistem keuangan dan perekonomian nasional,” pungkas Dian. 

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD mengatakan, pengkinian NRA tahun ini sebagai bentuk konkret terhadap implementasi Rekomendasi Nomor 1 Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dan merespons catatan evaluasi dalam Mutual Evaluation Review (MER) Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) Tahun 2018. 

“Peluncuran NRA tahun 2021 bukan hanya sekedar memenuhi rekomendasi namun juga merupakan kebutuhan domestik dalam penentuan arah dan kebijakan nasional,” ujar Mahfud. 

Baca Juga: Kata PPATK terkait pinjol, fintech dan urun dana wajib lapor transaksi mencurigakan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan pengkinian NRA merupakan bentuk adaptif Indonesia dalam merespons dinamika situasi dan kondisi risiko saat ini, terutama di masa pandemi.

“Dengan berkembangnya teknologi dan kompleksnya modus pelaku kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang tidak dapat diprediksi, memberikan peluang ancaman baru yang harus kita mitigasi dan antisipasi secara cepat dan tepat, salah satunya dengan melihat apa yang tertuang dalam Naskah NRA tahun ini,” jelas Mahfud. 

Selanjutnya: Buntut sumbangan Rp 2 triliun, Mabes Polri bentuk tim periksa Kapolda Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×