kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PP untuk turunkan batasan VAT refund tak bisa selesai cepat


Selasa, 07 Agustus 2018 / 19:55 WIB
PP untuk turunkan batasan VAT refund tak bisa selesai cepat
ILUSTRASI. Gedung kantor Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis yang berbelanja di dalam negeri.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan, meski sudah dicetuskan, tampaknya PP ini tidak bisa selesai dalam waktu sebentar. Sebab, prosesnya masih sangat panjang.

“Prosesnya masih panjang untuk PP ini. Tidak sampai kalau mengejar event-event internasional di tahun ini,” ujarnya di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (7/8).

VAT refund untuk turis adalah pemotongan pajak sebesar 10% yang sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta. Namun, jumlah itu dianggap terlalu tinggi.

Sebelumnya, Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Kemkeu Hantriono Joko Susilo mengatakan, PP ini dibuat sejalan dengan bunyi dalam UU PPN Pasal 16 E ayat 2 huruf a, di mana nilai PPN minimum dapat disesuaikan dengan PP.

Saat ini, kajian atas PP itu sudah di tangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan bukan merupakan PP revisi. “Akan segera dibahas di internal Kemkeu,” katanya kepada Kontan.co.id.

Adapun, Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan bahwa relaksasi batasan VAT refund ini akan menjadi daya tarik bagi turis untuk belanja di Indonesia. Selain itu, menurut Arief, perlu penyederhanaan proses pengembalian pajak dan perpanjangan waktu klaim.

Sebab, saat ini waktu klaim hanya 1 bulan setelah pembelian. Sementara, di negara lain bisa 3 bulan.

Budiardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) juga menyatakan, penurunan batas transaksi VAT refund secepatnya terlaksana.

Mengingat, ajang Asian Games sudah dimulai pada Agustus 2018. Ratusan ribu turis asing akan berkunjung ke Indonesia menonton event olah raga terbesar se-Asia tersebut.

Penurunan minimum transaksi penerima VAT refund akan mendorong turis berbelanja di bandara lebih banyak. ??Ditambah lagi, Indonesia akan jadi tuan rumah rapat tahunan World Bank dan International Moneter Fund 2018. Annual meeting itu akan berlangsung di Bali pada Oktober mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×