kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Pajak pertimbangkan penurunan batasan minimum transaksi untuk VAT refund


Kamis, 07 Juni 2018 / 21:50 WIB
Ditjen Pajak pertimbangkan penurunan batasan minimum transaksi untuk VAT refund
ILUSTRASI. Lotte Duty Free di Bandara Soekarno-Hatta


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mempertimbangkan penurunan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund di bandara.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, batasan ini dipertimbangkan untuk turun karena secara benchmark, batasan minimal Rp 5 juta itu relatif tinggi

"Dan memang di UU PPN waktu itu ditaruh batas Rp 5 juta karena pada tahap awal pemberlakuan, yang nanti bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tapi nanti kita lihat akan seperti apa," kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6).

Asal tahu saja, VAT refund untuk turis adalah pemotongan sebesar 10% yang sudah berlaku sejak tahun 2010 (UU PPN terbaru), dan saat ini dilayani untuk lima bandara Internasional kita, Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Jogyakarta, dan Djuanda Surabaya.

Namun, Budiardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) menyatakan bahwa fasilitas ini tak banyak diketahui oleh pelaku usaha.

"Ini sebenarnya sudah ada dari 010 tapi entah kenapa peritel tidam gunakan ini. Kami telah lakukan sosialisasi VAT refund juga untuk dukung Asian Games," kata dia kepada Kontan.co.id.

Relaksasi besarnya minimum transaksi yang saat ini mencapai Rp 5 juta sendiri adalah dorongan dari Hippindo.

"Kami ajukan jadi Rp 1 juta. Responnya positif, tapi belum selesai karena perlu persetujuan DPR dan ini butuh waktu. Mekanismenya kami serahkan ke pemerintah," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×