kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan turunkan batas pengembalian pajak VAT refund bagi turis


Minggu, 05 Agustus 2018 / 14:01 WIB
Pemerintah akan turunkan batas pengembalian pajak VAT refund bagi turis
ILUSTRASI. Wisatawan asing di Candi Prambanan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis yang berbelanja di dalam negeri.

VAT refund untuk turis adalah pemotongan pajak sebesar 10% yang sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta. Namun, jumlah itu dianggap terlalu tinggi. 

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Kemkeu Hantriono Joko Susilo mengatakan, PP ini dibuat sejalan dengan bunyi dalam UU PPN Pasal 16 E ayat 2 huruf a, di mana nilai PPN minimum dapat disesuikan dengan PP. Saat ini, kajian atas PP itu sudah di tangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan bukan merupakan PP revisi.

“Akan segera dibahas di internal Kemkeu,” katanya kepada KONTAN, Jumat (3/8).

Sebelumnya, Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan bahwa relaksasi batasan VAT refund ini akan menjadi daya tarik bagi turis untuk belanja di Indonesia. Selain itu, menurut Arief, perlu penyederhanaan proses pengembalian pajak dan perpanjangan waktu klaim.

Sebab, saat ini waktu klaim hanya 1 bulan setelah pembelian. Sementara, di negara lain bisa 3 bulan.

Budiardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) menyatakan, selama ini fasilitas VAT refund tak efektif karena tak banyak diketahui pelaku usaha.

Hippindo mengklaim, penurunan minimum transaksi penerima VAT refund adalah usulannya. "Kami ajukan jadi Rp 1 juta.

Responnya positif, tapi belum selesai karena perlu persetujuan DPR dan ini butuh waktu. Mekanismenya kami serahkan ke pemerintah," ucap Budiardjo.

Dia berharap penurunan batas transaksi VAT refund secepatnya terlaksana. Mengingat, ajang Asian Games sudah dimulai pada Agustus 2018. Ratusan ribu turis asing akan berkunjung ke Indonesia menonton event olah raga terbesar se-Asia tersebut. Penurunan minimum transaksi penerima VAT refund akan mendorong turis berbelanja di bandara lebih banyak.

Ditambah lagi, Indonesia akan jadi tuan rumah rapat tahunan World Bank dan International Moneter Fund 2018. Annual meeting itu akan berlangsung di Bali pada Oktober mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×