kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batas pengembalian PPN diusulkan jadi Rp 1 juta


Senin, 06 Agustus 2018 / 06:27 WIB
Batas pengembalian PPN diusulkan jadi Rp 1 juta
ILUSTRASI. Lotte Duty Free di Bandara Soekarno-Hatta


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund. Diharapkan ini akan menjadi insentif bagi turis dan wisatawan asing agar berbelanja di Tanah Air.

Insentif ini akan mendorong penjualan industri ritel, apalagi sebentar lagi akan ada event  internasional yaitu Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang serta rapat tahunan International Monetary Fund (IMF)-World Bank di Bali.

VAT refund adalah pemotongan pajak 10% yang sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta. Batasan transaksi minimal sebesar Rp 5 juta dianggap terlalu tinggi, sehingga banyak peritel yang belum memanfaatkan.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja di lima bandara internasional. Bandara tersebut adalah Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Kemkeu Hantriono Joko Susilo mengatakan, PP ini dibuat sejalan dengan bunyi dalam UU PPN Pasal 16 E ayat 2 huruf a, di mana nilai PPN minimum dapat disesuaikan dengan PP. Saat ini, kajian atas PP itu sudah di tangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan bukan merupakan PP revisi. "Akan segera dibahas di internal Kemkeu," jelas Hantriono kepada Kontan.co.id, Jumat (3/8).

Sebelumnya Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan, relaksasi batasan VAT refund ini akan menjadi daya tarik bagi turis untuk belanja di Indonesia. Selain itu, juga perlu penyederhanaan proses pengembalian pajak dan perpanjangan waktu klaim. Sebab, saat ini waktu klaim hanya 1 bulan setelah pembelian. Sementara, di negara lain bisa 3 bulan.

Budiardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) menjelaskan, selama ini fasilitas VAT refund tak efektif karena tak banyak diketahui pelaku usaha. Hippindo klaim, penurunan minimum transaksi VAT refund adalah usulannya. "Kami ajukan jadi Rp 1 juta. Responnya positif, tapi belum selesai karena perlu persetujuan DPR dan ini butuh waktu. Mekanismenya kami serahkan ke pemerintah," ucap Budiardjo.

Budiardjo berharap penurunan batas transaksi VAT refund secepatnya terlaksana. Mengingat, ajang Asian Games sudah dimulai Agustus 2018. Ratusan ribu turis asing akan berkunjung ke Indonesia menonton event olah raga terbesar se-Asia tersebut. Penurunan minimum transaksi VAT refund akan mendorong turis berbelanja di bandara lebih banyak. Ini akan menjadi stimulus industri ritel yang tertekan daya beli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×