Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP Nomor 7/2021 ini merupakan aturan turundan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Selain memberi kemudahan dalam pembentukan koperasi primer dengan cukup hanya sembilan orang, PP Nomor 7/2021 juga mengatur sistem pelaporan rapat anggota Koperasi dilakukan secara elektronik.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menerangkan, dengan adanya pembaharuan dalam hal sistem pelaporan secara elektronik tersebut akan memudahkan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengawasan.
Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee jelaskan pedagang lokal dan UMKM capai 97%
"Tentunya akan memudahkan pengawasan terhadap koperasi-koperasi sehingga segala bentuk penyalahgunaan koperasi dari oknum-oknum tertentu dapat segera dideteksi dan ditangani sedini mungkin," jelas Arif saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (23/2).
Hal tersebut mengingat beberapa waktu lalu sempat viral adanya penyalahgunaan yang menyeret salah satu nama koperasi. Maka melalui PP Nomor 7 tahun 2021 yang jadi aturan turunan UU Cipta Kerja itu akan memperketat pengawasan koperasi melalui pelaporan secara elektronik atau daring.
Selain itu, beleid tersebut juga memberi kemudahan dalam pendirian koperasi primer minimal 9 orang. Ini akan lebih memudahkan dalam penyatuan visi para pendiri.
Selain itu, Arif menambahkan, dengan persyaratan jumlah pendiri yang sedikit diharapkan dapat menarik minat masyarakat umum dan kaum milenial untuk dapat membentuk koperasi atau bergabung dengan koperasi.
Tak hanya poin kemudahan pendirian koperasi, pelaporan, dan koperasi syariah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam aturan tersebut juga melakukan pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi mulai dari aspek kelembagaan, kapasitas SDM, pendampingan, penyediaan skema pembiayaan, produksi (teknologi, pasokan, sarana), usaha, dan pemasaran.
"Berbagai macam pelindungan dan juga pemberdayaan tersebut diharapkan akan menaikan level koperasi agar bisa bersaing dengan usaha lain baik didalam maupun diluar negeri nantinya," kata Arif.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki optimistis, dengan adanya PP No 7 tahun 2021 tersebut dapat mendorong perkembangan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM ke depannya.
Pengembangan dan pemberdayaan terutama pada sisi peningkatan kapasitas usaha dan saya saing koperasi dan UMKM.
"Produksi dan daya saing menjadi agenda besar akan jadi prioritas dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja melalui PP ini. Target kami dalam pelaksaannya akan lebih menekankan pada hasil yaitu output yang akan kita lebih proaktif," kata Teten.
Teten memberi contoh, misalnya pada sektor koperasi dengan kemudahan pendirian koperasi primer dapat mendorong pertumbuhan koperasi baru di masyarakat.
Selanjutnya: Menkop UKM sambut positif tiga rekomendasi pengembangan UMKM dari Bappenas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News