kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​PP Muhammadiyah pertanyakan pengenaan PPN sembako dan biaya pendidikan


Kamis, 24 Juni 2021 / 22:56 WIB
​PP Muhammadiyah pertanyakan pengenaan PPN sembako dan biaya pendidikan
ILUSTRASI. ?PP Muhammadiyah pertanyakan pengenaan PPN sembako dan biaya pendidikan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah, Fadhil Hasan mempertanyakan terkait rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako. 

Ia mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait bahan pokok yang tak akan dikenai PPN. Sri Mulyani bilang, barang di pasar tradisional tidak akan terkena PPN. 

“Jadi pertanyaannya, ini tempatnya tahu jenis barangnya yang akan dikenakan PPN? Kalau misal daging biasa, beras biasa di mal apakah dikenakan PPN? Kalau wagyu di pasar apakah masih akan kena PPN?” tanya Fadhil, Kamis (24/6). 

Namun, terlepas dari itu semua, Fadhil mengimbau agar pemerintah berpikir ulang dalam pengenaan PPN ini, terutama untuk sembako, jasa kesehatan, juga sekolah.

Baca Juga: Terkait rencana revisi UU KUP, ini kata PP Muhammadiyah

Pasalnya, ketiga sektor ini sangat erat dengan kehidpan masyarakat dan pengenaan PPN pada tiga sektor tersebut berarti reverse transfer payment atau berkebalikan, yang miskin malah mengayomi yang kaya. 

“PPN untuk kesehatan dan pendidikan juga akan melahirkan komersialisasi layanan kesehatan dan pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tambahnya.

Ia kemudian menyarankan, negara seharusnya mencari pendapatan pajak melalui pajak progresif dari industri teknologi multinasional yang mencari apsar besar di Indonesia. 

Selain itu, Fadhil juga menilai, adanya rencana pengenaan PPN untuk pendidikan ini bisa menimbulkan komersialisasi pendidikan dan tentu akan berdampak pada masyarakat. 

Baca Juga: Ekonom Celios: PPN sembako berisiko mendorong inflasi pangan

“Memang misalnya pemerintah tidak melakuan, tetapi sektor swasta dikenakan PPN. Justru ini jadi komersialisasi pendidikan. Ini jadi barang yang sifatnya private. Harusnya kan pendidikan barang publik yang berlaku dinikmati semua masyarakat,” ujar Fadhil, Kamis (24/6). 

Fadhil kemudian mengingatkan, dalam alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dengan jelas dan tegas mengatakan. bahwa tugas dan kewajiban negara adalah mencerdasakan kehidupan bangsa. 

Dengan demikian, lebih baik negara memberikan akses yang sama pada masyarakat untuk bisa memperoleh pendidikan. Bahkan, kalau bisa pendidikan ini gratis. 

Selanjutnya: Anggota Komisi IV DPR minta rencana PPN sembako dikaji ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×