kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Komisi IV DPR minta rencana PPN sembako dikaji ulang


Rabu, 23 Juni 2021 / 20:22 WIB
Anggota Komisi IV DPR minta rencana PPN sembako dikaji ulang
ILUSTRASI. Anggota Komisi IV DPR minta rencana PPN sembako dikaji ulang


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako menimbulkan polemik yang kini beredar di kalangan masyarakat Indonesia. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin turut mempertanyakan kejelasan dan arah kebijakan pajak tersebut, apakah diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat atau golongan tertentu.

“Saya tergelitik mendengar mendengar Menteri Keuangan Indonesia yang katanya, wah, tiba-tiba sembako mau dikenakan pajak. Perusahaan multinasional sudah menikmati sekian puluh tahun. Gandum impor untuk food tidak dikenakan pajak. Kedelai (impor) tidak dikenakan pajak,” tanggap Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian Senin (21/6).

Politisi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan kembali teknis pelaksanaan pajak jika pada kenyataannya Kementan belum memiliki data produksi pangan terutama berkaitan dengan pangan berkategori premium.

Baca Juga: Soal PPN sembako, pengamat: Pemerintah jangan buru-buru

Oleh karena itu, ia menilai wacana kebijakan pajak sembako perlu ditelaah ulang dari berbagai sudut pandang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan adanya wacana kebijakan pajak sembako ini telah mencabik nurani rakyat Indonesia. Di sisi lain, ia melihat pemerintah melalui Kemenkeu belum menjelaskan dengan gamblang dan tegas terkait kategori sembako premium.

“Saya sangat khawatir jika nantinya peraturan pajak sembako ini tidak transparan, akan membuka peluang penyalahgunaan dari pihak tertentu,” ujar Anggia.

Meskipun hingga saat ini belum dibahas dalam rapat-rapat di DPR RI,  Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, juga berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam memutuskan kebijakan ini.

Menurutnya, pangan merupakan amanah dari Tuhan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan objek pajak. Ia pun menjelaskan jika pada akhirnya pajak sembako premium diterapkan, maka akan memperparah polemik dalam penerapannya.

Selanjutnya: Ekonom CORE: PPN sembako tidak tepat diterapkan saat pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×