Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan
BOGOR. Pemerintah mengaku sudah menetapkan besaran iuran dana pensiun dalam rapat kabinet terbatas malam ini. Hanya saja, pemerintah belum mau menyebutkan berapa besaran iuran yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Menteri Koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil usai ratas mengatakan, meski sudah diputuskan besaran iuran belum bisa diumumkan. Ia beralasan, keputusan resmi mengenai hal tersebut menunggu Peraturan Pemerintah (PP) keluar.
Memang pemerintah telah menetapkan angka untuk iuran dana pensiun. Tapi "Itu perlu dimatangkan dalam satu-dua hari ini," kata Sofyan, Jumat (5/6) di Istana Bogor.
Sebelumnya ada dua opsi besaran iuran dana pensiun yang diajukan. Pertama usulan Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BJPS) Ketenagakerjaan sebesar 8%, dan usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 5%.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan ELvyn G. Mesassya menambahkan, yang menjadi poin penting hasil ratas malam ini adalah, pelaksanaan iuran dana pensiun akan mulai berlaku tanggal 1 Juli 2015 nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News