kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.459   61,00   0,37%
  • IDX 6.419   -100,48   -1,54%
  • KOMPAS100 936   -13,63   -1,44%
  • LQ45 731   -6,82   -0,92%
  • ISSI 198   -4,31   -2,13%
  • IDX30 380   -2,15   -0,56%
  • IDXHIDIV20 459   -2,60   -0,56%
  • IDX80 106   -1,24   -1,15%
  • IDXV30 109   -1,01   -0,92%
  • IDXQ30 125   -0,35   -0,28%

Besok, iuran dana pensiun BPJS diputuskan


Kamis, 04 Juni 2015 / 12:44 WIB
Besok, iuran dana pensiun BPJS diputuskan
ILUSTRASI. Ide beberapa kegiatan yang bisa dilakukan untuk mengisi liburan Natal baik dengan diri sendiri, keluarga, dan juga teman.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Keputusan mengenai besaran iuran dana pensiun masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Hari ini, Kamis (4/6) Jokowi memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Mesassya.

Dalam pertemuan ini, Jokowi salah satunya membahas iuran dana pensiun. Namun, pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan, sebab keputusan final akan diambil Jokowi dalam mekanisme rapat kabinet terbatas (ratas).

Menurut Elvyn, rapat terbatas tersebut akan digelar besok. Hingga saat ini, opsi iuran dana pensiun masih antara usulan yang telah berkembang yaitu antara 8% atau 3%. "Tidak ada tambahan usulan dari presiden. Semua usulan akan dituntaskan besok," ujar Elvyn di Istana Negara, Jakarta.

Seperti diketahui, aturan mengenai dana pensiun ini akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP). Saat ini Rancangan PP terebut sedang disinkronkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara itu Hanif menambahkan dalam kesempatan tersebut Jokowi menekankan kalau tarif iuran dana pensiun harus memperhitungkan kondisi ekonomi. Selain itu harus juga mempertimbangkan asas manfaat. "Intinya, nanti presiden yang akan putuskan,' katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×